Bombana – Somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris lahan Padang Pajjongang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum mendapat tanggapan. Sikap diam Pemkab Bombana tersebut dinilai memperkuat dugaan tidak adanya dasar hukum penguasaan lahan.
Kuasa hukum ahli waris lahan Padang Pajjongang, Abdul Razak Said Ali mengatakan somasi resmi telah dikirimkan kepada Bupati Bombana, Burhanuddin pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam somasi itu, Pemkab Bombana diminta membongkar bangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berdiri di atas lahan Padang Pajjongang.
“Somasi kami kirim secara patut dan sah, bahkan telah diterima staf Sekretariat Daerah Pemkab Bombana pada 22 Januari 2026,” kata Razak saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Tanda terima surat somasi pertama dari kuasa hukum ahli waris lahan Padang Pajjongang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana yang diterima staf Sekretariat Daerah Pemkab Bombana pada 22 Januari 2026. Foto: Istimewa.Ia menjelaskan, dalam somasi tersebut pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 28 Januari 2026 agar Pemkab Bombana memberikan respons atau menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada balasan maupun klarifikasi dari pihak Pemkab Bombana.
“Kalau memang Pemkab memiliki dokumen atau dasar hukum, tentu somasi itu dijawab. Faktanya, sampai hari ini tidak ada respons sama sekali,” tegasnya.
Razak menambahkan, lahan Padang Pajjongang tidak pernah tercatat sebagai aset daerah, baik sebelum maupun setelah Kabupaten Bombana terbentuk. Karena itu, menurutnya, Pemkab Bombana tidak memiliki hak hukum untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
Ia juga menepis klaim yang menyebut Padang Pajjongang sebagai tanah adat. Menurut Razak, klaim serupa pernah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 2002 dan tidak terbukti.
“Dalam perkara itu, penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya sehingga gugatan dicabut. Majelis Hakim menyatakan tanah Padang Pajjongang dikuasai klien kami secara turun-temurun sejak 1928,” jelasnya.
Lebih lanjut, Razak menegaskan pihaknya menolak segala bentuk pembangunan maupun aktivitas di atas lahan Padang Pajjongang tanpa izin ahli waris. Ia memastikan langkah hukum yang kini berjalan di Polda Sultra akan terus dikawal hingga ada kepastian hukum.
“Proses hukum tetap berjalan dan kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Kominfo Bombana, Abdul Muslikh saat dikonfirmasi terkait somasi itu tidak memberikan respons.
Ahli Waris Minta Polisi Bebas Intervensi Laporan Padang Pajjongang yang Seret Bupati Bombana
Post Views: 107

1 day ago
8















































