Mangkir dari Mediasi Yayasan Unsultra, Pemprov Sultra Nilai Nur Alam Tak Kooperatif

3 hours ago 2

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti absennya Nur Alam dalam forum mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Pemprov Sultra sebagai upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran mantan Gubernur Nur Alam dalam mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa forum mediasi dirancang sebagai ruang dialog administratif untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Karena itu, kehadiran langsung menjadi syarat utama agar pembahasan berjalan efektif dan memiliki dasar legitimasi yang kuat.

Menurut Asrun, undangan mediasi telah secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa para pihak tidak dapat diwakilkan. Namun dalam pelaksanaannya, hanya pihak Dr. Muhammad Yusuf yang hadir secara langsung, sementara Nur Alam memilih tidak datang dan menyampaikan sikapnya melalui surat resmi.

“Ketidakhadiran Saudara Nur Alam sangat disayangkan, mengingat forum ini difasilitasi pemerintah daerah sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari jalan keluar atas polemik Yayasan Unsultra,” kata Asrun di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/2).

Pemprov Sultra mencatat adanya surat balasan dari Nur Alam bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra, sekaligus menyatakan bahwa proses pendidikan di Unsultra masih berjalan. Ia juga menyinggung kendala pencairan dana pada rekening Unsultra di Bank Sultra serta meminta agar seluruh pihak memberi ruang terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

Menanggapi hal itu, Asrun menegaskan bahwa mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan dan terpisah dari proses penegakan hukum. Menurutnya, keberadaan laporan di kepolisian tidak menutup ruang dialog administratif untuk mencari titik temu penyelesaian konflik yayasan.

“Proses hukum memiliki jalurnya sendiri, sementara mediasi Pemprov Sultra berada dalam konteks administrasi pemerintahan. Keduanya berbeda dan tidak saling meniadakan,” jelasnya.

Meski mediasi pertama tidak dihadiri seluruh pihak, Pemprov Sultra menegaskan tetap membuka ruang dialog lanjutan dan berencana kembali mengirimkan undangan resmi guna melanjutkan upaya penyelesaian polemik yayasan di Unsultra secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saksikan Pelantikan Rektor Baru Unsultra 2026 – 2030, Nur Alam Buka-bukaan soal Pengkhianatan

Post Views: 139

Read Entire Article
Rapat | | | |