Walhi Sultra: Konflik Agraria di Angata Bukti Kegagalan Bupati Konsel

1 day ago 13

Konawe Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan konflik agraria yang berujung penggusuran, perusakan kebun, dan pembakaran rumah warga di Desa Puao dan Sanggula, Kecamatan Angata, adalah bukti kegagalan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo.

Alih-alih melindungi rakyat, Irham Kalenggo justru menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.3.1 tentang Imbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum tertanggal 23 Juli 2025. Edarannya secara nyata berpihak pada PT Marketindo Selaras (MS) dibandingkan masyarakat.

Dalam surat edaran, pemerintah daerah melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun di areal 1.300 hektare. Sementara PT MS masih diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman.

“Kebijakan itu menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, Minggu (1/2/2026).

Andi menilai surat edaran bukan solusi, melainkan akar masalah yang memperparah konflik. Dengan dalih kondusifitas dan pendekatan hukum, pemerintah daerah menciptakan netralitas semu yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan kuasa antara perusahaan dan petani.

PT MS bahkan diduga beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran. Fakta di lapangan juga menunjukkan negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan ilegal, sedangkan masyarakat dikorbankan.

Eskalasi kekerasan yang terjadi mulai dari penggusuran paksa hingga pembakaran rumah warga membuktikan pendekatan kebijakan gagal melindungi rakyat. Karena itu, Walhi Sultra menegaskan Irham Kalenggo tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang ia keluarkan.

“Konflik agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konawe Selatan. Kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria. Itu bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Konsel, Annas Mas’ud, menyebut pemerintah daerah tidak punya kapasitas di luar Surat Edaran Bupati Konsel Nomor: 600.3.1, seperti perusakan dan pembakaran rumah petani di atas areal 1.300 hektare. Annas mengaku pemerintah daerah hanya punya peran untuk memfasilitasi musyawarah para pihak yang berkonflik.

“Pada prinsipnya pemerintah berdiri pada surat imbauan agar para pihak menaati. Ketika ada pihak yang tidak sepakat, kemudian terjadi hal seperti ini, pemerintah tidak bisa melarang. Kapasitas pemerintah kabupaten hanya berada pada bagaimana memfasilitasi musyawarah antara para pihak,” ujar Anas melalui sambungan telepon, Minggu (1/2).

Menurut Annas, surat edaran telah dikaji melalui forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda). Meski tidak melibatkan petani dan perusahaan, Annas mengeklaim kebijakan itu diharapkan meredam konflik yang terjadi.

“Yang namanya surat himbauan itu jelas telah dikaji pemerintah kabupaten. Diharapkan itulah yang merupakan kebijakan pemerintah kabupaten untuk meredam permasalahan ini,” pungkasnya.

Post Views: 146

Read Entire Article
Rapat | | | |