Bakar Rumah Petani di Angata, Konsel, Karyawan Perusahaan Sawit Dilapor ke Polisi

1 day ago 12

Konawe Selatan – Oknum karyawan perusahaan sawit PT Marketindo Selaras (MS) dilaporkan ke polisi atas dugaan pembakaran rumah petani di Desa Puao dan Sanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Oknum karyawan PT MS dilaporkan para petani ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Sabtu (31/1/2026).

Para petani didampingi Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, saat melapor ke polisi. Andre mengatakan laporan ke polisi terkait tindak pidana perusakan, pembakaran, dan pencurian dengan kekerasan. Menurut Andre, perusakan hingga pencurian dengan kekerasan oknum karyawan dipimpin langsung Kepala Humas sekaligus Legal Officer PT MS, Purnomo Leonard.

“Kita laporkan PT MS yang pada saat itu dipimpin kepala humasnya, yaitu Bapak Purnomo. Jadi hari ini ada tiga laporan yang kita buat,” kata Andre usai melapor di Polda Sultra, Sabtu (31/1).

Tiga laporan masing-masing dilayangkan Jumardin, Padil, dan Halim. Jumardin merupakan korban perusakan dan pembakaran rumah. Begitu pula Fadil yang menjadi korban pembakaran rumah serta pencurian alat alkon dan mesin parut sagu. Sementara Halim mengalami kerugian, karena rumahnya dirusak dan dibakar serta motornya dicuri.

Andre mengungkapkan peristiwa serupa merupakan kejadian berulang yang tidak pernah diselesaikan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Pada Sabtu, 18 Januari 2025, PT MS juga melakukan penggusuran lahan secara paksa dan merusak rumah-rumah warga. Namun, proses hukum atas peristiwa itu tak menemui titik terang.

“Tahun lalu juga ada kejadian tepat di bulan Januari 2025, tetapi sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas. Sama dengan ini, perusakan dan pembakaran juga. Ini kejadian yang berulang,” ungkapnya.

Olehnya itu, Andre meminta kepolisian memberikan perhatian serius atas peristiwa yang dialami para petani. Dia juga menuntut agar pemerintah daerah memperjelas status hukum PT MS. Menurut Andre, anak usaha Artha Graha Group itu tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) atau berstatus ilegal yang seharusnya tidak boleh beraktivitas.

“Mereka menggunakan karyawan untuk melakukan perusakan. Bayangkan apa yang dilakukan PT MS. Jadi kami juga mengimbau kepada pemerintah provinsi dan kabupaten agar ini harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Kepala Humas PT MS, Purnomo Leonard, membenarkan pembakaran rumah para petani. Dia mengaku penyerangan dipicu perusakan 4.000 ribu tanaman sawit, pembakaran 5 motor, hingga penyerangan terhadap karyawan PT MS. Menurut Purnomo, para petani seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas di atas areal seluas 1.300 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konsel Nomor: 600.3.1 tentang Imbauan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum.

“Kelompok mereka melukai karyawan kami. Bukan itu saja, mereka membakar lima motor karyawan dan merusak tanaman sawit sebanyak 4.000 pohon. Kami bekerja berdasarkan surat bupati, tetapi mereka selalu menghalangi aktivitas kami,” ujar Purnomo, Sabtu (31/1).

Polisi Disiagakan Antisipasi Bentrok Susulan di Angata, Konsel

Post Views: 160

Read Entire Article
Rapat | | | |