Lahannya Dipakai untuk Jalan Sekolah Rakyat, Warga Buteng Somasi Bupati

14 hours ago 5

Buton Tengah – Rahmat mengajukan somasi kepada Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari. Somasi diajukan setelah lahannya di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, dipakai untuk jalan menuju Sekolah Rakyat Buteng.

Somasi diserahkan langsung Ketua Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton, La Ode Sakiyudin, kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, La Aminuhu, Senin (2/2/2026). Sakiyudin menyampaikan somasi yang dilayangkan agar kliennya memperoleh kepastian hukum atas lahannya.

“Sudah resmi kami masukkan somasi yang diterima langsung Kabag Hukum Setda Buteng. Awalnya kami hendak bertemu langsung Bupati Azhari, tetapi tidak ada di tempat. Demikian juga Wakil Bupati Buteng, Muh. Adam Basan, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Armin, tidak ada di kantor,” ujar Sakiyudin, Senin (2/2).

Penasihat Hukum Rahmat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton mengunjungi jalan menuju sekolah rakyat di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).Penasihat Hukum Rahmat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton mengunjungi jalan menuju sekolah rakyat di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (2/2/2026).

Sakiyudin menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Azhari untuk mencari solusi bersama (win-win solution). Apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan selama tiga hari Azhari tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengungkapkan upaya somasi merupakan langkah persuasif yang ditempuh timnya. Menurut Apri, perkara itu memiliki dasar hukum untuk diajukan ke pengadilan mengingat kerugian yang dialami kliennya.

“Lahan Rahmat ini bersertifikat, lalu pemerintah membuat jalan sebagai akses menuju sekolah rakyat. Lebih dari setengahnya sudah menjadi jalan umum. Tiang listrik pun sudah terpancang rapi dan kokoh. Tanahnya digali, lalu pasirnya pun diperjualbelikan,” ungkapnya, Senin (2/2).

Apri menambahkan, sejak lahan tersebut digarap hingga saat ini, tidak ada kompensasi yang diterima kliennya. Rahmat hanya dijanji kompensasi yang tidak kunjung direalisasikan.

“Dugaan lainnya terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan dan kekurangan Rahmat, sehingga LBH HAMI Buton membantu dalam mencari keadilan,” pungkasnya.

Post Views: 135

Read Entire Article
Rapat | | | |