Dikbud Sultra Batasi Penggunaan Ponsel bagi Siswa SMA di Sekolah

2 days ago 17

KendariDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 8/822/421/1/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris, pada Senin (26/1/2026).

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel diberlakukan sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan siswa, serta mencegah dampak negatif penggunaan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Dikbud Sultra juga mengimbau orang tua atau wali murid agar turut mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab.

“Mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel dan memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab di rumah, dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sehingga mendukung upaya sekolah dalam membatasi dampak negatif ponsel,” tulis edaran tersebut.

Melalui surat edaran ini, sekolah diminta menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Pembatasan tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak mengaktifkan atau menggunakan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan,” tegasnya.

Selain itu, Dikbud Sultra meminta pihak sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama kebijakan pembatasan diberlakukan. Sekolah juga diwajibkan menetapkan contact person seperti wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), atau petugas lain beserta nomor kontaknya untuk kebutuhan komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah diminta melakukan sosialisasi secara efektif kepada orang tua atau wali murid agar memperoleh dukungan dan pemahaman bersama. Sekolah juga diwajibkan memasang pamflet informatif terkait pembatasan penggunaan ponsel di area strategis, seperti ruang kelas, perpustakaan, hingga kantin.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pembatasan aktivitas pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan, bersifat negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, paham radikalisme, atau melanggar hak orang lain.

“Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Meski demikian, pembatasan penggunaan ponsel dikecualikan untuk kepentingan penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM), dengan petunjuk teknis yang akan ditetapkan oleh masing-masing kepala sekolah.

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Juni hingga September 2026, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Dikbud Sultra. Apabila hasil evaluasi dinilai efektif, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara permanen.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Dikbud Sultra bersama satuan pendidikan juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan secara berkala.

Post Views: 244

Read Entire Article
Rapat | | | |