Frans Salim Kalalo Mangkir Lagi di Persidangan PN Andoolo, Konsel, Terdakwa Keberatan

2 days ago 13

Konawe Selatan – Agus Mariana alias Ana (50), terdakwa penggelapan dan pemalsuan surat aset CV Tri Daya Jaya (TDJ) menyampaikan keberatan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/1/2025). Keberatan diajukan Ana, karena Frans Salim Kalalo selaku pelapor tak pernah sekali pun memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Frans Salim Kalalo serta karyawannya bernama Juniarti Tou kembali dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi pelapor. Namun, keduanya kembali mangkir dari persidangan secara langsung untuk keempat kalinya.

Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou sebenarnya dua kali mengikuti persidangan secara daring pada 8 dan 15 Januari 2025. Pada Kamis, 8 Januari 2026, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor ditunda, karena jaringan internet PN Andoolo terputus akibat sambaran petir. Ketika itu, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kedua saksi secara langsung untuk mengantisipasi gangguan teknis serupa.

JPU bahkan telah diminta melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Di persidangan selanjutnya, Kamis, 15 Januari 2026, Frans Salim Kalalo hadir lagi secara daring seorang diri dan langsung ditolak tim kuasa hukum Agus Mariana yang memaksa majelis hakim kembali menunda sidang. Frans Salim Kalalo beralasan sakit saat itu.

Majelis hakim lalu meminta kesiapan Frans Salim Kalalo untuk menghadiri persidangan secara langsung pada Kamis (29/1). Namun, Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou kompak sakit. Frans Salim Kalalo menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit di Singapura. Sementara Juniarti Tou menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski Ana dan kuasa hukumnya keberatan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou dari penyidik kepolisian. JPU mengeklaim Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou telah disumpah saat pemeriksaan di kepolisian. Namun, klaim itu diragukan Kuasa Hukum Agus Mariana, Yedi Kusnadi.

“Frans Salim Kalalo dengan Ibu Juniarti Tou tidak pernah hadir sampai hari ini, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut empat kali. Tadi dibacakan (BAP) jaksa penuntut umum yang katanya sudah disumpah di kepolisian. Kami meragukan hal tersebut,” ujar Yedi.

Mangkirnya Frans Salim Kalalo sebanyak empat kali dari persidangan membuat proses hukum terhadap Agus Mariana makin berlarut. Agus Mariana menyebut kasus itu dilaporkan dua tahun lalu atau pada Senin, 22 Juli 2024. Menurut Ana, Frans Salim Kalalo sendiri yang sebenarnya meminta persidangan lanjutan diagendakan pada Kamis (29/1).

“Kami sempat break dua minggu, tetapi beliau (Frans Salim Kalalo) kembali tidak hadir. Sebenarnya besar harapan saya bisa ketemu beliau mungkin untuk terakhir kalinya. Saya ingin sekali mendengar beliau berbicara (langsung),” ungkap Ana.

Dalam dakwaan kesatu, Agus Mariana diduga memalsukan tanda tangan Frans Salim Kalalo pada surat pelepasan hak atas mobil Toyota Kijang Innova. Surat itu dipakai Agus Mariana untuk menggadaikan mobil milik perusahaan senilai Rp246 juta pada Maret 2024. JPU menyatakan perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP.

Agus Mariana juga didakwa Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan. Dalam dakwaan kedua, Agus Mariana diduga tidak mengembalikan mobil Toyota Kijang Innova yang merupakan kendaraan operasional sejak berhenti bekerja dari PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Ana menjelaskan mobil Toyota Kijang Innova atas nama CV TDJ itu merupakan hadiah atau pemberian Frans Salim Kalalo pada tahun 2021 ketika masih menjabat Kepala Divisi Jetty PT WIN. Di mana CV TDJ merupakan induk PT WIN. Mobil diberikan pertama kali untuk kendaraan operasional di perusahaan.

Namun, sejak 2022, mobil diberikan pemilik CV TDJ sekaligus Direktur PT WIN, Frans Salim Kalalo, sebagai hak milik. Ana juga menunjukkan bukti mobil Toyota Kijang Innova yang telah diberikan Frans Salim Kalalo sebagai hak milik disewakan kepada PT WIN Rp5 juta per bulan sejak tahun 2022.

“Tidak ada sedikit pun penggelapan atau pemalsuan surat, karena Frans Salim Kalalo yang memberikan mobil itu secara lisan. Kalaupun dinyatakan mobil operasional, satu tahun lebih saya dipecat dari perusahaan tidak pernah ada orang datang meminta,” ujar Ana.

Menurut Ana, Frans Salim Kalalo melaporkannya setelah ia memperkarakan pesangon usai dipecat dari PT WIN. Dalam perkara pesangon, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kendari telah memenangkan Agus Mariana melalui putusan Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Kdi tanggal 11 Juli 2024. Kemenangan Agus Mariana diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 26 September 2024. Meski sudah inkrah, PT WIN belum juga membayarkan pesangonnya hingga kini.

“Di saat mereka kalah sidang gugatan pesangon saya di PHI, saat itu juga saya dilaporkan ke Polres Konsel. Hasil pesangon tersebut sudah keluar dan inkrah di Mahkamah Agung. Sampai hari ini tidak pernah sedikitpun terealisasi atau iktikad baik untuk membayar,” ungkap Ana.

Frans Salim Kalalo Laporkan Eks Karyawannya di Konsel, tetapi Mangkir dari Sidang

Post Views: 112

Read Entire Article
Rapat | | | |