Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi di Kendari, Kuasa Hukum Tantang Polisi Lakukan Pembuktian

3 weeks ago 49

Kendari – Kuasa hukum pria berinisial I, warga Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), buka suara terkait status buronan yang dituduhkan kepada kliennya dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya berinisial Y (23). Pengacara I, Fatahillah, menilai penyebutan status buronan terhadap kliennya tidak tepat dan tidak berdasar secara hukum.

Fatahillah menjelaskan, perkara tersebut bukan kasus tertangkap tangan, melainkan laporan yang diajukan jauh setelah peristiwa terjadi. Menurutnya, dalam kondisi tersebut, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah pemanggilan klarifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor.

“Klien kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan dari kepolisian. Kalau seseorang sudah dipanggil lalu mangkir, barulah bisa disebut buronan. Tetapi ini tidak pernah terjadi, sehingga kami anggap pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Fatahillah saat ditemui Kendariinfo di salah satu kafe di Kota Kendari, Kamis (8/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak perlu mencari pihak lain sebagai pelaku utama. Menurutnya, pelapor adalah pihak yang hamil sekaligus melakukan tindakan aborsi. Kendati demikian, Fatahillah menyatakan jika ada pihak lain yang diduga memfasilitasi, termasuk kliennya, maka hal tersebut harus dibuktikan secara hukum.

“Ini delik biasa. Tidak ada korban dalam arti pidana karena pelapor yang hamil dan melakukan aborsi. Pelapor juga sudah dewasa, bukan anak di bawah umur. Kalau ada dugaan klien kami memfasilitasi, silakan dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Y mengaku telah melaporkan I ke Polresta Kendari, Selasa (16/12/2025) lalu, atas dugaan keterlibatan dan fasilitasi dalam tindakan aborsi yang dilakukannya. Ia menyebut peristiwa tersebut menyebabkan dirinya mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan medis beberapa kali.

Y mengaku kecewa karena I meninggalkannya di tengah permasalahan tersebut. Ia menyatakan hanya meminta pertanggungjawaban agar masalah yang dihadapinya dapat diselesaikan dengan baik. Namun, berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.

“Saya hanya minta dia bertanggung jawab. Jangan setelah memperlakukan saya seperti ini, lalu kabur begitu saja. Saya sadar ini juga kesalahan saya, tetapi saya minta keadilan,” kata Y, Kamis (8/1/2026).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah I di Kecamatan Angata. Namun, terduga tidak ditemukan dan diduga telah meninggalkan wilayah Konsel.

“Terduga pelaku sudah tidak berada di Konsel. Tim Buser 77 sudah mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada. Keluarganya juga tidak kooperatif,” ujar Welliwanto, Selasa (6/1/2026).

Polresta Kendari menegaskan akan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain. Jika terduga pelaku ditemukan, polisi memastikan akan segera melakukan penangkapan.

Pria asal Konsel Kabur Usai Paksa Kekasihnya Aborsi Kini Buronan Polisi

Post Views: 80

Read Entire Article
Rapat | | | |