Buton – Seorang remaja berinisial LP (15) tewas usai ditikam saat menghadiri acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 23.45 Wita.
Polisi pun mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan itu. Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
“Jumlah tersangka tujuh orang, tujuh laki-laki,” kata Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha melalui keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Lokasi penikaman terhadap remaja berinisial LP (15) di acara joget yang berlangsung di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Foto: Istimewa. (27/12/2025).Ia mengungkapkan saat itu korban LP bersama dua saksi berinisial LB dan R sedang menonton acara joget. Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan saksi. Pelaku kemudian memukul saksi LB menggunakan kepalan tangan.
“Setelah dipukul, saksi LB melarikan diri dan sempat dikejar oleh pelaku TG, namun tidak berhasil,” jelasnya.
Pelaku TG kemudian kembali ke lokasi awal dan melihat korban LP tengah dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Para pelaku yang terlibat pengeroyokan di antaranya berinisial AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.
“Melihat korban sedang dianiaya, pelaku TG ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.
Aksi kekerasan itu berujung fatal ketika salah satu pelaku berinisial AG mengeluarkan senjata tajam jenis badik. AG menikam korban sebanyak dua kali ke bagian tubuh vital.
“Pelaku AG menikam korban ke arah perut sebelah kiri, kemudian kembali menikam ke arah dada sebelah kiri,” bebernya.
Akibat tikaman tersebut, korban asal Desa Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Buton itu tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.
Motif kejadian diketahui dilatarbelakangi dendam. Sejumlah pelaku mengaku menyimpan sakit hati karena sebelumnya diduga pernah dianiaya oleh korban.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta pasal pengeroyokan,” tutupnya.
Post Views: 155

1 month ago
43















































