Kendari – Tangis histeris pecah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (13/5/2026). Puluhan orang yang merupakan keluarga dan kerabat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, datang meminta keadilan setelah Mahaputra ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Kendari.
Mereka membawa spanduk berisi tuntutan keadilan yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejumlah perempuan tampak menangis, mulai dari ibu, istri, saudara hingga keluarga Mahaputra.
Massa menilai penanganan perkara terhadap Mahaputra janggal. Pasalnya, Mahaputra sebelumnya diketahui membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun dalam prosesnya, ia justru berstatus tersangka.
Keluarga dan kerabat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, datang meminta keadilan di Kejari Kendari. Foto: Kendariinfo. (13/5/2026).“Hari ini tidak ada keadilan, saya tidak pernah lihat keadilan itu,” ujar ibu Mahaputra di Kejari Kendari.
Sementara, kuasa hukum Mahaputra, Kadir Ndoasa, menilai perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menyebut proses pelimpahan perkara hingga tahap dua dilakukan meski masih ada saksi ahli yang belum diperiksa penyidik.
“Perkara ini dipaksakan. Ada saksi ahli yang belum dihadirkan padahal kami sudah meminta agar saksi tersebut diperiksa,” kata Kadir.
Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa seluruh saksi yang diajukan baik oleh pelapor maupun terlapor agar perkara menjadi terang. Namun hal tersebut disebut tidak dilakukan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidik punya kewajiban memeriksa saksi ahli yang kami ajukan, tetapi faktanya itu tidak terjadi. Tiba-tiba perkara dinyatakan P21,” ujarnya.
Kadir juga menyinggung adanya dugaan intervensi dalam perkara tersebut. Pihak Mahaputra sebelumnya menuding ada campur tangan mantan Kapolda Sultra Komjen Purnawirawan Yan Sultra dalam penanganan kasus itu.
Sementara itu, Mahaputra telah dibawa ke Kejari Kendari usai proses pelimpahan tahap dua dari penyidik. Massa aksi berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.
Eks Kapolda Sultra Diduga Intervensi Kasus PT GAN, Sang Anak Pemegang Saham Perusahaan Terlapor
Post Views: 9

4 hours ago
3












































