Kolaka – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Nursiah (56) di Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, yang ditangani oleh Polres Kolaka, dinilai lambat.
Pasalnya, Ibrahima (64) yang merupakan terlapor dan kini telah berstatus tersangka serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas laporan di Polres Kolaka, diduga masih dibiarkan berkeliaran dan belum ditindak.
Kuasa hukum Nursiah, Aswir Yahya, menjelaskan kronologi perkara ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Nursiah bersama suaminya, Maskur, mendatangi lahan miliknya, namun mendapati lahan tersebut telah ditanami tanaman seperti pisang dan ubi.
Tersangka kasus penyerobotan lahan di Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Ibrahima (kanan) saat menerima uang ganti rugi tanaman senilai Rp5 juta. Foto: Istimewa.“Saat dia turun di lahannya, dia dapati Ibrahima dan sudah ada juga dia tanam-tanam pohon pisang sama ubi di lahan klien saya itu,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui telepon WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Dalam kondisi tersebut, Nursiah dan Maskur sempat melakukan peneguran. Namun, Ibrahima tidak menerimanya sehingga terjadi cekcok. Penyelesaian konflik ini pun cukup panjang.
Mediasi baru menemui kesepakatan pada 2023 di Kantor Desa Lawulo, di mana Ibrahima meminta biaya ganti rugi atas tanaman yang telah ditanamnya di lahan Nursiah.
“Terjadi mediasi di kantor desa tahun 2023. Dan klien saya siap ganti rugi tanaman yang ditanam di lokasinya sebesar Rp5 juta,” ucap Aswir.
Namun selepas mediasi, Ibrahima tetap masuk ke dalam lahan tersebut. Sehingga Nursiah melalui anak mantunya, Muhajir, melaporkan hal tersebut ke Polres Kolaka terkait penyerobotan lahan pada Januari 2024.
Tidak hanya itu, Ibrahima juga membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sanisani sebelumnya, yakni M. Syukur. Sedangkan kliennya telah memiliki sertifikat hak milik nomor 164 dan SKT tahun 1988.
“Mantan kepala desa yang ubah surat itu dipanggil juga dan mengakui dia ubah isi surat karena permintaan Ibrahima dan menantunya dengan imbalan Rp500 ribu,” bebernya.
Sehingga pada Oktober 2024, Nursiah melalui Muhajir kembali memasukkan laporan ke Polres Kolaka terkait pemalsuan SKT.
Setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan, lajut Aswir, pada 22 Juni 2025, Ibrahima kemudian menemui Nurisiah yang saat itu hendak pergi ke pelelangan ikan .
Berdasarkan video yang diterima Kendariinfo, terlihat Ibrahima memegang parang panjang sambil mengancam Nursiah yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dalam pengancaman itu, Ibrahima mengeluarkan kalimat, “saya bunuh ko.”
Karena kejadian itu, kliennya kemudian melaporkan kembali Ibrahima terkait pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) pada 26 Juni 2025.
Berjalannya proses pemeriksaan, Ibrahima kemudian secara tiba-tiba dikabarkan mengalami gangguan jiwa. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, Ibrahima kemudian dijadikan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.
“Keluar lah surat tersangkanya, dia hilang, dia disembunyikan sama pihak keluarganya. Makanya dikeluarkan surat DPO-nya,” kata Aswir.
Berselang tiga bulan, Ibrahima kemudian dikabarkan telah berada di rumahnya. Tetapi pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan dengan alasan gangguan jiwa.
Menurut Aswir, alasan gangguan jiwa itu diduga hanya dibuat-buat untuk menghindari jeratan hukum. Pasalnya, beberapa tahun sebelumnya Ibrahima sempat meminta ganti rugi tanaman, membayar kepala desa untuk mengubah SKT, bahkan hingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
“Karena di tanggal 23 April 2025 Ibrahima sempat menggugat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN.Klk sebelum jadi tersangka dan lepas itu Ibrahima yang sudah berstatus tersangka dan DPO juga menghibahkan ke anaknya Rosmarianti pada tahun 2025 sehingga menggugat lagi pada tanggal 11 Desember 2025 dengan nomor perkara 33/G/2025/PTUN.KDI,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Aswir meminta kepada Polres Kolaka agar segera melanjutkan penanganan kasus sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan kliennya, mengingat kliennya pernah diancam menggunakan sajam.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus, saat dikonfirmasi menyampaikan masih akan mengoordinasikan ke penyidik.
“Kami koordinasikan ke penyidiknya dulu,” singkat Yunus melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5).
Post Views: 6

4 hours ago
3












































