Konawe Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama 33 petani di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) hingga Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Gugatan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dalam perkara Nomor: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.
Gugatan berkaitan dengan penguasaan serta pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak. Langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah sekaligus sumber penghidupan mereka.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra dan Kuasa Hukum Petani Rakawuta, Andi Rahman, mengatakan gugatan memang ditujukan kepada PT MJIR, Bupati Konsel, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, serta individu yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat. Andi menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat mengelola tanah yang telah mereka garap bertahun-tahun lamanya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama petani di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), usai menghadiri gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Foto: Dok. Walhi Sultra. (30/6/2026).“Kami memohon majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun garapan petani, serta membayar ganti kerugian materiel masyarakat,” kata Andi usai sidang perdana di PN Andoolo, Selasa (30/6/2026).
Dalam dalil gugatan, tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai atau mengambil alih lahan milik maupun garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian nyata, aktual, dan terus berlangsung. Kerugian meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.
“Total kerugian materiel masyarakat sebagaimana dihitung dalam gugatan mencapai Rp7,6 miliar,” tambahnya.
Andi menegaskan gugatan hukum merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup. Meski begitu, kata Andi, gugatan bukan sekadar untuk menuntut ganti rugi, tetapi perjuangan memulihkan hak-hak masyarakat yang telah kehilangan sumber penghidupan.
“Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Olehnya itu, para penggugat berharap PN Andoolo memeriksa perkara itu secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi petani. Sebab, kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban melindungi hak-hak warga dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.
“Melalui gugatan ini, kami bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Post Views: 0

1 month ago
73
















































