Ratusan Korban Travel TRG di Kendari Tuntut Kejelasan Dana Rp39 Miliar

1 day ago 11

Kendari – Ratusan calon jemaah yang menjadi korban travel Tajak Ramadhan Group (TRG), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut kejelasan dana sebesar Rp39 miliar yang telah mereka setorkan untuk kebutuhan perjalanan haji dan umrah.

Tuntutan tersebut disampaikan para korban dengan didampingi Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sultra (EMAST) dan Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra (LMPHS). Mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (10/8/2026).

Koordinator Lapangan, Rojab mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses hukum sekaligus memperjuangkan hak para jemaah yang merasa dirugikan.

“Kami berharap proses persidangan nantinya berjalan dengan baik dan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dikembalikan,” ujar Rojab.

Dia menjelaskan, nilai kerugian yang dialami masing-masing jemaah berbeda-beda. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan jenis perjalanan yang direncanakan, baik haji maupun umrah, serta jumlah dana yang telah disetorkan.

“Total kerugiannya sekitar Rp39 miliar. Untuk masing-masing calon jemaah nominalnya berbeda-beda karena ada yang seharusnya berangkat haji dan ada juga yang akan berangkat umrah,” katanya.

Rojab menyebut nilai kerugian terbesar dari satu agen mencapai sekitar Rp13 miliar. Karena itu, para korban meminta proses hukum tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara pidana, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang merasa mengalami kerugian.

Selain mendatangi PN Kendari, massa juga menyambangi Kejati Sultra. Mereka meminta kejaksaan mengawal proses hukum secara transparan, mulai dari tahap penuntutan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Salam mengatakan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan di Polda Sultra.

“Kasus ini sudah tahap II. Kami sudah serahkan ke Kejari Kendari untuk selanjutnya dilimpah ke PN Kendari,” kata Salam.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 453 korban yang berasal dari 18 agen. Para korban tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sultra, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurutnya, pada tahap penyidikan pihak kejaksaan telah meminta agar para korban dapat dihadirkan untuk mendukung proses penanganan perkara. Apabila terdapat korban yang tidak dapat hadir, penyidik diminta menyiapkan pernyataan sesuai kebutuhan proses hukum.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menuturkan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Dengan demikian, proses persidangan belum dimulai.

“Perkara tersebut belum dilimpahkan ke PN Kendari. Kalau sudah dilimpahkan dan masuk tahap persidangan, pada prinsipnya proses pemeriksaan terbuka untuk umum,” beber Hans.

Para korban kini berharap proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan. Mereka juga meminta seluruh tahapan hukum memberikan kepastian, termasuk terkait upaya pemulihan kerugian yang mereka klaim mencapai sekitar Rp39 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penerapan TPPU dilakukan agar penyidik tidak hanya mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” kata Wisnu saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6).

Direktur Travelina Indonesia Ditangkap Polresta Kendari Terkait Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah

Post Views: 16

Read Entire Article
Rapat | | | |