Konawe – Kawasan wisata Pantai Toronipa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerapkan karcis masuk sebesar Rp10 ribu per orang. Sementara, pungutan retribusi di kawasan tersebut di luar jam operasional resmi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan daerah.
Petugas pemungut retribusi Pantai Toronipa, Musaiyen, mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai karcis masuk untuk kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
“Sampai saat ini karcis mobil maupun motor itu belum ada. Hanya ketetapan karcis berdasarkan perda Rp10 ribu per orang,” kata Musaiyen, Jumat (7/8/2026).
Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, menegaskan pungutan retribusi di kawasan wisata Pantai Toronipa di luar jam operasional resmi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Andi Tendri, berdasarkan regulasi, retribusi hanya dapat dipungut atas layanan maupun fasilitas yang menjadi milik pemerintah daerah. Sementara kawasan wisata Pantai Toronipa dikelola oleh masyarakat dan bukan merupakan aset pemerintah daerah.
“Saya pribadi kalau bicara regulasi, saya tidak sepakat ada pungutan retribusi di Toronipa di luar jam operasional pukul 17.00 Wita sampai 07.00 Wita. Karena secara aturan, retribusi dapat dipungut atas layanan dan fasilitas milik pemerintah daerah. Itu konsep retribusi daerah, sementara di Toronipa itu kan milik masyarakat,” kata Andi Tendri.
Ia menilai, jika pungutan tetap dilakukan di luar jam operasional resmi, masyarakat pemilik lahan wisata menjadi pihak yang paling terdampak.
Sebab, pungutan tambahan berpotensi membuat jumlah pengunjung berkurang. Kondisi tersebut dinilai dapat berimbas terhadap pendapatan para pelaku usaha wisata.
“Objek wisata Toronipa itu milik masyarakat. Kalau ada pungli, yang kena dampak langsung ya mereka para pemilik wisata itu. Mungkin yang berkunjung akan berkurang, tentunya akan berakibat pada kurangnya pendapatan mereka,” ujarnya.
Selain masyarakat, Andi Tendri menyebut pungutan di luar ketentuan juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah.
Ia menjelaskan, usaha wisata yang dikelola masyarakat menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor hiburan dengan tarif 10 persen dari omzet.
“Secara regulasi seharusnya wisata itu menjadi objek pajak hiburan. Ketika mereka sudah dipungut pajak hiburannya, tentunya berdampak bagi pemerintah daerah karena tarif pajak hiburan itu 10 persen dari omzet,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Andi Tendri, keberadaan usaha wisata masyarakat di Toronipa justru menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah melalui pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha tersebut.
Post Views: 2

20 hours ago
8
















































