Kolaka – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di Kabupaten Kolaka, menempati posisi teratas sebagai perusahaan pertambangan yang paling taat membayar pajak daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Capaian tersebut berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra per 1 Juli 2026.
Dalam daftar perusahaan dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi, PT CNI berada di urutan pertama. Posisi berikutnya ditempati PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang potensial bagi pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Potensi tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).
Karyawan dan karyawati di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa.Menurut Mahbub, PT CNI menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bahkan, perusahaan juga mendorong para kontraktor pertambangan yang bekerja di wilayah operasinya untuk membayar pajak tepat waktu.
“Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), beberapa kontraktor mining yang bekerja di PT CNI selalu diarahkan membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan PT CNI kami apresiasi dan kami harapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain,” katanya.
Ia menjelaskan, kepatuhan perusahaan tambang menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan, baik pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun perusahaan yang telah beroperasi, memiliki kewajiban memenuhi pembayaran pajak daerah.
Mahbub menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sultra. Karena itu, pemerintah daerah terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain melakukan pengawasan, Bapenda juga terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar memahami seluruh kewajiban perpajakan. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak daerah.
“Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mahbub mengungkapkan, realisasi PAD Sultra hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,389 triliun. Capaian tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan, di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta sejumlah retribusi daerah.
Ia berharap masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa angkutan pertambangan, tetap konsisten memenuhi kewajiban membayar pajak. Bapenda juga terus melakukan pendataan di lapangan untuk menggali potensi penerimaan baru sesuai arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, menyambut baik daftar perusahaan yang dinilai patuh membayar pajak. Ia menilai kepatuhan tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD dan percepatan pembangunan daerah.
Menurut Suwandi, perusahaan seperti PT CNI, PT Vale Indonesia, dan perusahaan lain yang taat membayar pajak layak menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sultra.
“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. Kepatuhan seperti yang ditunjukkan PT CNI, PT Vale, dan perusahaan lainnya harus menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain karena secara tidak langsung mereka ikut membangun daerah,” pungkasnya.
Post Views: 6

1 month ago
84
















































