Penangguhan Penahanan Vokalis Band di Kendari karena TBC, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

1 month ago 84

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menegaskan AYP (42), vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 11 tahun, tidak dibebaskan. Tersangka hanya mendapat penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diberikan setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” kata Welli kepada Kendariinfo, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis tenaga kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, AYP diketahui terjangkit Tuberkulosis (TBC). Penyakit tersebut berpotensi menular melalui droplet sehingga dinilai berisiko terhadap penghuni rutan lainnya apabila tidak mendapat penanganan medis secara intensif.

Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama. Hasil gelar perkara menyetujui penangguhan penahanan dengan syarat AYP wajib melapor ke Polresta Kendari setiap Senin dan Kamis.

Welli mengatakan, selama menjalani penangguhan penahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia juga memastikan pemberian penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan dan berkas perkara sudah memasuki tahap I untuk diteliti jaksa.

“Saat ini SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Welli menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi tersangka telah sembuh dan dapat kembali beraktivitas, maka penangguhan penahanan akan dicabut dan tersangka kembali menjalani masa penahanan.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula setelah ibu korban berinisial IN (33) melaporkan AYP atas dugaan pencabulan yang disebut telah terjadi sejak 2024 hingga 2026. Setelah menerima laporan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan AYP di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (1/6) malam, untuk menjalani proses hukum.

Penahanan Vokalis Band Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Ditangguhkan, Keluarga Korban Resah

Post Views: 34

Read Entire Article
Rapat | | | |