Kendari – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental jenis Toyota Fortuner yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru.
Pelaku bernama Fitrah Aditya Pratama (FAP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Mandonga sejak Jumat, 19 Juni 2026.
Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah menetapkan Fitrah sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 19 Juni 2026,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (30/6).
Saat ini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat seorang IRT bernama ST Maryam melaporkan Fitrah ke Polresta Kendari atas dugaan menggelapkan satu unit mobil rental Toyota Fortuner.
Korban mengungkapkan, pada Sabtu (30/5), Fitrah menyewa mobil Toyota Fortuner warna hitam milik suaminya dengan tarif Rp1,2 juta per hari untuk jangka waktu dua hari. Saat itu, pelaku beralasan akan menjemput tamu dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain menyewa kendaraan, Fitrah juga meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada korban dengan alasan untuk kebutuhan konsumsi tamunya. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak kunjung membayar biaya rental. Saat ditagih, Fitrah justru meminta perpanjangan masa sewa selama satu hari lagi tanpa melunasi kewajibannya.
Kecurigaan korban muncul setelah memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan Fitrah ke kepolisian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fitrah sempat membantah telah menggelapkan kendaraan tersebut. Ia mengaku tidak pernah berniat menghilangkan mobil milik korban dan menyebut kendaraan itu telah diambil kembali oleh pemiliknya dari lokasi tempat kendaraan tersebut dititipkan sebagai jaminan.
Dalam penyelidikan, terungkap pula bahwa Fitrah sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Karina Fauziah, ke Polsek Mandonga pada Minggu, 19 April 2026 atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki miliknya.
Mobil tersebut diketahui dipinjam Fitrah, kemudian digadaikan kepada seorang pria di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, dengan nilai Rp25 juta tanpa sepengetahuan istrinya.
Setelah mengetahui mobilnya telah digadaikan, Karina mendatangi penerima gadai dan berhasil mengambil kembali kendaraan tersebut.
Sementara itu, untuk menutupi uang gadai yang belum dikembalikan kepada penerima gadai, Fitrah diduga menyerahkan mobil Toyota Fortuner hasil rental sebagai jaminan pengganti.
Dengan cara itu, mobil milik istrinya dapat diambil kembali, sedangkan mobil rental ditinggalkan di lokasi sebagai pengganti sementara.
Namun, tidak lama kemudian pemilik Toyota Fortuner mengetahui keberadaan mobilnya dan mengambil kembali kendaraan tersebut dari lokasi tempat dijadikan jaminan.
Ia juga mempertegas bahwa dalam proses penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang sebelumnya digunakan pelaku bukan merupakan harta bersama dalam rumah tangganya, melainkan harta bawaan milik sang istri.
“Mobil tersebut merupakan harta bawaan istrinya, bukan harta bersama suami istri. Kendaraan itu dibeli menggunakan dana pribadi istrinya,” jelasnya.
Meski kendaraan telah berhasil diambil kembali oleh pemiliknya, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, Fitrah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polsek Mandonga.
Modus Rental, Pria di Kendari Diduga Tipu dan Gelapkan Mobil Fortuner
Post Views: 7

1 month ago
84
















































