Kendari – Polisi mengungkap motif di balik penikaman terhadap anggota Polsek Soropia yang terjadi di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi karena terduga pelaku berinisial GR (33), diduga nekat menyerang korban, berinisial Aiptu Z (42), karena tidak terima ditegur saat proses mediasi permasalahan yang dialami masyarakat Desa Atowatu. Aiptu Z sendiri merupakan Bhabinkamtibmas Desa Atowatu, sementara terduga pelaku merupakan warga desa setempat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membeberkan saat itu Aiptu Z bersama rekannya, Aiptu AS, sedang berpatroli di wilayah hukum Polsek Soropia. Keduanya kemudian dihubungi Kepala Desa Atowatu untuk memediasi persoalan yang terjadi di tengah masyarakatnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus penikaman anggota polisi di Mapolresta Kendari. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (27/7/2026).“Korban bersama rekannya datang memenuhi permintaan kepala desa untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan warga di Desa Atowatu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (27/7).
Saat mediasi berlangsung, GS tiba-tiba datang dan ikut duduk di lokasi. Namun, ia diduga membuat keributan sehingga korban bersama kepala desa meminta yang bersangkutan menjauh agar mediasi dapat berjalan kondusif.
“Tersangka tidak menerima saat ditegur dan diminta meninggalkan lokasi mediasi. Ia kemudian menendang kursi dan pergi dari tempat tersebut,” jelasnya.
Menurut Welliwanto, pelaku rupanya pulang ke rumah untuk mengambil sebilah badik miliknya sebelum kembali ke lokasi mediasi.
“Tersangka sengaja pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis badik. Setelah itu, ia kembali ke lokasi sambil berteriak mencari polisi,” katanya.
Saat korban berusaha menenangkan dan mengarahkan terduga pelaku menuju sepeda motornya agar meninggalkan lokasi, GR tiba-tiba mencabut badik yang dibawanya lalu menusuk Aiptu Z.
“Korban sempat ditusuk oleh tersangka. Setelah itu, tersangka juga mengejar rekan korban sambil mengacungkan badiknya sehingga rekan korban berlari menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Beruntung, warga yang berada di lokasi segera bertindak dan menahan terduga pelaku sehingga situasi dapat dikendalikan. Sementara korban bersama rekannya langsung menuju Polsek Soropia untuk meminta bantuan personel lain mengamankan pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik dan satu potong baju dinas lapangan (PDL II) Polri milik korban.
Welliwanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena emosi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas mediasi. Selain itu, saat kejadian pelaku juga diduga berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Motif sementara karena tersangka emosi dan tidak terima saat ditegur ketika proses mediasi. Pelaku juga diduga berada dalam kondisi mabuk sehingga nekat melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 214 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak serta perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Post Views: 1

2 weeks ago
51
















































