Modus Pinjam Motor, ASN Baubau Diduga Tipu Mahasiswa di Kendari

3 weeks ago 69

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial DE (49), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandara Betoambari Kota Baubau, usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam empat tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap Tim URC Buser 77 pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.01 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor,” kata Welliwanto, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah konter yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat itu, korban bernama Alda Risma (23), seorang mahasiswa yang sedang bekerja di konter tersebut, didatangi pelaku. DE kemudian meminta meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban dengan alasan sepeda motor yang digunakannya mengalami kerusakan dan ia hendak mengambil uang untuk biaya perbaikan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dipinjam dari orang lain serta mengizinkan korban memotret wajahnya. Karena merasa percaya, korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DT 3422 BI kepada pelaku.

“Namun setelah dibawa, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban,” ujar Welliwanto.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sebelum mendatangi korban telah meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik seorang penjual gorengan di kawasan Pasar Panjang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Kendari.

Pelaku kemudian berkeliling hingga menuju wilayah Punggolaka. Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia hendak menuju Kampung Salo untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Namun di tengah perjalanan, sepeda motor yang dipinjamnya kehabisan bahan bakar sehingga didorong hingga tiba di konter tempat korban bekerja.

Di lokasi tersebut, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan meminjam sepeda motor milik korban menggunakan alasan yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Welliwanto mengungkapkan, sepeda motor hasil dugaan penipuan itu kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pencurian 2 unit telepon seluler di lokasi berbeda, yakni satu unit Vivo Y21D di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan 1 unit telepon seluler merek Oppo di Jalan H. E. A Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan 1 unit telepon seluler Vivo Y21D.

“Hasil pendalaman, pelaku diduga telah melakukan empat tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari, terdiri atas dua kasus penipuan dan dua kasus pencurian,” jelas Welliwanto.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dipinjam pelaku ditemukan oleh pemiliknya di konter tempat AR bekerja.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pria Kendari Terekam CCTV Gasak Helm Pelanggan Klinik Gigi, Diduga Beraksi Pakai Motor Curian

Post Views: 15

Read Entire Article
Rapat | | | |