Kendari – Wanita berinisial N (25), asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan seorang pria berinisial E ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan rumah subsidi.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9 juta setelah mempercayakan pengurusan pembelian rumah subsidi di Perumahan Rajendra Residence 2, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, kepada terlapor. E disebut menjanjikan bahwa proses pengurusan rumah subsidi tersebut dapat diselesaikan.
N menuturkan, peristiwa itu bermula pada Senin (6/4/2026), ketika E menghubunginya dan menawarkan bantuan untuk mengurus pembelian rumah subsidi. Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan kepada bibinya. Namun, sang bibi kemudian memperkenalkan E karena yang bersangkutan disebut pernah membantu menyelesaikan persoalan tanah yang dialami keluarganya.
“Awalnya pada tanggal 6 April 2026 saudara E menghubungi saya untuk menawarkan pengurusan BTN. Sebelumnya saya pernah meminta tolong kepada tante saya untuk bantu mengurus BTN, lalu tante saya mengarahkan ke saudara E karena pernah membantu permasalahan tanahnya,” tulis N dalam laporan pengaduannya.
Menurut N, terlapor E awalnya meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai biaya uang muka. Namun setelah ia menyampaikan keberatan karena nominal tersebut dinilai terlalu mahal, E disebut menurunkan biaya menjadi Rp9 juta.
“Saudara E meminta uang kepada saya sebesar Rp15 juta untuk membayar DP akad BTN. Karena saya merasa mahal, kemudian saudara E menurunkan menjadi Rp9 juta,” ungkapnya.
N kemudian mengirimkan uang ke rekening Bank BTN atas nama Hermawan pada Minggu (12/4). Setelah itu, ia mengaku diyakinkan oleh E bahwa rumah tersebut sudah bisa ditempati per Juni 2026.
“Saudara E mengatakan bahwa pada bulan Juni 2026 BTN sudah bisa ditempati,” katanya.
Namun hingga kini, rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Saat N menanyakan perkembangan pengurusan rumah tersebut, E disebut terus memberikan berbagai alasan. Merasa curiga, N kemudian menghubungi pihak marketing perumahan untuk memastikan status pengajuan rumahnya.
“Saya langsung menghubungi pihak marketing BTN untuk menanyakan apakah nama saya terdaftar sebagai user. Namun pihak marketing mengatakan bahwa nama saya tidak terdaftar sebagai user,” jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, N kembali berusaha menghubungi E. Namun, seluruh pesan yang dikirimnya tidak lagi mendapat balasan.
“Saya langsung menghubungi saudara E, namun saudara E sudah tidak lagi membalas chat saya. Sehingga saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, N mengaku komunikasi terakhir dengan E terjadi pada Sabtu (4/7). Setelah itu, nomor WhatsApp terlapor diduga sudah tidak aktif.
“Terakhir komunikasi tanggal 4 Juli. Sampai sekarang tidak ada balasannya. Kayaknya dia sudah ganti nomor karena WhatsApp-nya cuma centang satu. Informasinya dia masih berada di Kendari, tapi saya tidak tahu rumahnya karena alamatnya tidak jelas,” tutur N kepada Kendariinfo.
Post Views: 0

3 weeks ago
90
















































