Maling Spesialis Mini ATM di Kendari Diamankan Polisi, Uang Hasil Curian Buat Foya-Foya

18 hours ago 12

Kendari – Seorang pria berinisial SR (46) yang merupakan terduga maling spesialis mini ATM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan Tim Gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra.

Warga Kecamatan Nambo tersebut diamankan di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kendari, Senin (15/6/2026) sore.

“Kita amankan, sudah lama kita identifikasi ini, lincah orangnya, liar. Tetapi berhasil kami amankan, kami tangkap di salah satu rumah temannya, di daerah Abeli,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Salah satu lokasi tempat terduga melakukan pencurian, yakni di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonouhu, Kecamatan Poasia pada September 2025.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp33 juta. Saat melakukan pencurian, terduga pelaku SR juga turut melakukan perusakan pada CCTV mini ATM. 

“Awalnya, karyawan konter berinisial NA meninggalkan area kerja untuk buang air kecil di toilet belakang ruko. Karena terburu-buru, NA lupa mengunci pintu konter, meski laci tempat penyimpanan uang modal dalam keadaan terkunci rapat. Situasi sepi tersebut langsung dimanfaatkan oleh SR dan rekannya, HA yang kini buron yang kebetulan sedang melintas menggunakan motor Honda Beat,” jelasnya.

Melihat situasi sepi, pelaku SR langsung masuk ke dalam konter dan langsung mencabut sekaligus merusak colokan CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah CCTV mati, giliran HA yang masuk ke dalam untuk membobol laci dan menggasak seluruh uang modal korban yang ada di dalamnya. 

Sementara SR bertukar posisi berjaga di atas motor memantau situasi sekitar. Korban berinisial AN (32) selaku pemilik konter kaget saat mendapati laci uangnya sudah jebol dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Dari hasil bagi dua dengan rekannya, SR mendapatkan jatah uang tunai sebesar Rp8.000.000. Uang tersebut, digunakan untuk membeli barang mewah dan foya-foya.

Berdasarkan pengakuan SR saat interogasi, tim mendatangi rumahnya dan didapati uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli satu unit Smart TV 65 Inch merek Polytron seharga Rp13,5 juta diduga uang hasil pencurian di TKP lain. Kemudian, satu buah speaker besar merek Paspro Polytron seharga Rp2,1 juta.

Selain itu, SR juga mengaku, menggunakan uangnya untuk menyewa jasa spa senilai Rp600 ribu dan memesan jasa prostitusi melalui aplikasi online sebesar Rp300 ribu.

Sementara sisa uangnya dihabiskan untuk pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya. “Saat ini pelaku SR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Tim kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial HA,” pungkasnya.

Pelaku SR sendiri merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2005 dan 2021. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Post Views: 27

Read Entire Article
Rapat | | | |