Keluarga Minta Kapolri dan DPR Bebaskan Petani Konawe yang Dikriminalisasi PT SCM

1 day ago 16

Konawe – Keluarga tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikriminalisasi usai demonstrasi di area PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), meminta bantuan Presiden RI, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI.

Mereka berharap para petani yang menjadi tulang punggung keluarga itu dapat dibebaskan. Permintaan tersebut disampaikan langsung anggota keluarga para petani yang kini ditahan di Polda Sultra. Ketiga petani itu ialah Hartong (46), Habibi (42), dan Didin (20).

“Saya ibunya Didin. Anak saya ini sedang ditahan di Polda Sultra. Saya minta kepada bapak Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR RI agar bisa membebaskan anak saya,” ujar Ibu Didin, Sukmawati, Senin (15/6/2026).

Permohonan serupa juga disampaikan Julaeha, istri Habibi. Dia mengaku kesulitan setelah suaminya ditahan, karena selama ini menjadi penopang kebutuhan keluarga.

“Tolong kepada bapak Presiden dan Kapolri. Tolong bebaskan suami saya,” kata Julaeha.

Sementara itu, anak Hartong bernama Issa berharap ayahnya bisa mendapatkan keadilan. Dia mengatakan kini harus membantu mengurus kebun bersama saudara-saudaranya setelah sang ayah ditahan.

“Sekarang saya mengurus kebun bersama adik-adik saya. Saya meminta kepada Bapak Presiden agar bapak saya bisa dibebaskan dan mendapatkan keadilan,” ujar Issa.

Ketiga petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi demonstrasi yang berlangsung di area PT SCM. Mereka kemudian ditahan di Polda Sultra dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan saat aksi berlangsung.

Kuasa hukum warga, Sardin, menilai penahanan terhadap ketiga petani terlalu berlebihan. Menurutnya, perkara itu hanya berkaitan dengan dugaan pemukulan gembok portal dan kendaraan perusahaan yang nilai kerugiannya tidak besar.

“Nilai kerugian tak seberapa, lalu dilidik secepat-cepatnya hingga dilakukan penahanan. Harga gembok dan body mobil penyok memiliki valuasi sangat rendah untuk sekadar merampas kemerdekaan tiga petani yang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PT SCM. Apakah masyarakat kecil tidak berhak untuk mendapatkan keadilan?” ujar Sardin, Selasa (2/6/2026).

Sardin menjelaskan Hartong dituduh memukul gembok portal menggunakan batu saat aksi berlangsung. Akibat kasus itu, Hartong harus meninggalkan lima anak yang selama ini menjadi tanggungannya.

Sementara Didin dituduh menendang kendaraan perusahaan yang berada di sekitar lokasi aksi. Tim kuasa hukum menyebut pemuda yatim piatu itu selama ini membantu memenuhi kebutuhan hidup dua adiknya.

Kuasa hukum lainnya, Iman Rifaldi, menilai penahanan terhadap para petani tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan. Dia juga menyebut permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga hingga kini belum dikabulkan penyidik.

Post Views: 11

Read Entire Article
Rapat | | | |