Kendari – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi industri pelayaran di Sulawesi Tenggara (Sultra). Regulasi tersebut dinilai penting agar perusahaan pelayaran yang beroperasi di Sultra dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Ketua INSA Kendari, Nini Rianti usai dikukuhkannya pengurus DPC Kendari periode 2026 – 2031 dalam pelantikan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari, Selasa (30/6/2026).
Nini mengatakan, langkah pertama yang menjadi fokus kepengurusannya adalah melakukan konsolidasi organisasi dengan merangkul seluruh perusahaan pelayaran di Sultra agar bergabung menjadi anggota INSA Kendari.
“INSA merupakan organisasi perusahaan pelayaran Indonesia yang anggotanya wajib memiliki SIUPAL atau Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. Karena itu kami ingin seluruh perusahaan pelayaran di Sultra dapat bergabung sehingga organisasi ini makin kuat,” ujar Nini.
Menurut Nini, saat ini terdapat sekitar 20 perusahaan pelayaran yang beroperasi di Kota Kendari. Namun, hampir seluruh perusahaan tersebut belum bergabung dalam kepengurusan DPC INSA Kendari.
Padahal, kata dia, keanggotaan dalam INSA dapat menjadi wadah untuk memperkuat industri pelayaran dan perkapalan di Sulawesi Tenggara melalui kolaborasi antarpelaku usaha.
Ia menilai sinergi antara perusahaan pelayaran dengan INSA juga dapat memberikan dampak positif bagi daerah, mulai dari peningkatan investasi hingga mendorong bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD).
Selain memperkuat organisasi, Nini juga berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyusun regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan pelayaran lokal untuk berkembang dan bersaing. “Supaya kami bisa tumbuh. Persaingan juga sulit kami lakukan karena sumber daya mereka jauh lebih matang dibandingkan kami,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan pelayaran dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Sultra tanpa terdaftar dalam organisasi maupun memiliki keterikatan dengan daerah.
“Hanya mengambil muatan lalu keluar. Alangkah baiknya perusahaan kapal yang masuk ke sini diwajibkan mendaftarkan diri sebagai salah satu persyaratan,” ungkapnya.
Menurut Nini, sebagian besar perusahaan tersebut hanya mengantongi perizinan dari pemerintah pusat sehingga kontribusi yang diberikan juga lebih banyak mengalir ke pemerintah pusat, bukan ke pemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang dapat memastikan setiap perusahaan pelayaran yang beroperasi di Sulawesi Tenggara turut memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita harus duduk bersama untuk memikirkan regulasi ke depan agar keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut juga memberikan manfaat bagi daerah,” tutupnya.
Post Views: 12

1 month ago
83
















































