Guru di Baubau Tak Terima Gaji dan Tunjangan Sejak 2019, Sebut Jadi Korban Politik

1 month ago 90

Baubau – Seorang guru di SMPN 2 Baubau, Hasrianti, mengaku menjadi korban politik pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia mengeklaim gaji dan tunjangan profesinya tidak lagi diterima sejak 2019 setelah menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

Hasrianti mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait penghentian hak keuangannya tersebut.

“Saya curiganya korban politik, karena kebetulan wali kota sekarang itu ponakan suami saya yang dulu berlawan dengan incumbent. Saya dianggap tidak mendukung. Padahal ASN tidak boleh dibawa ke politik praktis,” kata Hasrianti kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Menurut Hasrianti, suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik yang berseberangan dengan petahana saat Pilkada. Kondisi itu, menurutnya, membuat dirinya ikut dicurigai tidak mendukung calon petahana meski mengaku tetap menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia juga mengeklaim setiap pelaksanaan Pilkada di Baubau selalu berdampak terhadap guru maupun ASN.

“Sudah hal lumrah di Kota Baubau ini. Jadi setiap selesai Pilkada ini imbasnya ke guru-guru dibuang jauh-jauh. Sudah pasti ada pengarahan memilih incumbent,” ujarnya.

Hasrianti mengatakan dirinya merupakan guru senior di SMPN 2 Baubau dan bertugas sebagai guru bimbingan konseling (BK). Ia mengaku dipindahkan ke SMPN 7 Baubau melalui nota tugas yang hanya diperlihatkan oleh kepala sekolah tanpa pernah diberikan salinannya.

Menurutnya, mutasi tersebut berpotensi membuatnya kehilangan tunjangan profesi guru karena jumlah peserta didik di sekolah tujuan lebih sedikit.

“Tapi saya dipaksa pindah ke SMPN 7 Baubau yang kurang muridnya, sehingga saya terancam tidak menerima tunjangan profesi. Itu hukuman buat saya karena dianggap tidak mendukung incumbent almarhum AS Thamrin,” ungkapnya.

Hasrianti menjelaskan persoalan itu bermula pada 14 Juni 2019 saat dirinya dimutasi berdasarkan nota tugas Wali Kota Baubau bernomor 824/2625. Setelah itu, namanya dicoret dari daftar guru SMPN 2 Baubau melalui nota pembagian tugas tertanggal 15 Juli 2019.

Karena menilai mutasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, Hasrianti memilih tetap bertugas di SMPN 2 Baubau. Tak lama kemudian, tunjangan profesi guru miliknya dihentikan sejak Juli 2019. Ia juga mengaku gajinya tidak lagi dibayarkan.

Merasa haknya diabaikan, Hasrianti melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta menyampaikan pengaduan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena saya minta penjelasan di pemerintah kota tidak direspons. Alhamdulillah Ombudsman merespons dan menyatakan nota tugas saya dari SMPN 2 Baubau ke SMPB 7 Baubau itu salah, maladministrasi,” katanya.

Hasrianti berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan yang dialaminya. Ia juga meminta dugaan praktik mutasi bermuatan politik terhadap ASN dan guru di Kota Baubau dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Views: 46

Read Entire Article
Rapat | | | |