Bukittinggi Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2023

2 weeks ago 51

Bukittinggi - Suasana khidmat menyelimuti Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Jumat, 24 Juli 2026. Momen bersejarah terjadi saat Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akhirnya menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian regulasi daerah pasca-evaluasi.

Proses panjang ini berawal dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026, yang berisi hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemko Bukittinggi mengajukan Raperda perubahan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 21 Juli 2026, yang kemudian ditanggapi oleh Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. "Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini, " ungkapnya.

Lebih rinci, Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), memaparkan poin-poin krusial dari hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa terdapat penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Raperda tersebut, sejalan dengan rekomendasi hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Perubahan ini secara spesifik menyangkut mekanisme pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dewi Anggaraini merinci, "Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB." Penyesuaian ini diharapkan dapat menyederhanakan dan mengefektifkan sistem pemungutan pajak daerah di Bukittinggi.(**)

Read Entire Article
Rapat | | | |