Polres Buton Buka Suara soal Warga Busel yang Mengaku Laporannya Diabaikan Penyidik

2 hours ago 2

Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton memberikan klarifikasi atas tudingan pengabaian laporan seorang wanita berinisial WAU (sebelumnya disebut WA) yang merupakan warga Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video resmi yang diunggah pada Sabtu (18/4/2026), Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menyampaikan klarifikasi secara terbuka didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Buton, Iptu Anwar.

“Kami akan mengklarifikasi terkait beredarnya postingan media sosial yang mana dalam postingan tersebut memuat bahwa laporan masyarakat diabaikan oleh penyidik Polres Buton dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Batauga,” ujar Sunarton.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari WAU terkait dugaan tindak pidana pengancaman pada Selasa (3/2), pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur kemudian dilakukan pada Senin (6/4). Sehingga Sunarton menilai, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

“Setelah kami menerima laporan tersebut sesuai dengan SOP, kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, pada 6 April 2026, kami melakukan gelar perkara di Polres Buton yang dihadiri oleh unsur-unsur propam, hukum, dan pengawasan,” bebernya.

Dari hasil gelar perkara, disepakati bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, melainkan tergolong tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Peserta gelar sepakat bahwa laporan tindak pidana pengancaman yang sudah dilaporkan oleh pelapor WAU tidak dapat ditindaklanjuti. Peserta gelar juga sepakat dari penjelasan penyidik dalam proses penyelidikan, disepakati bahwa laporan itu lebih mengarah ke tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 257 KUHP,” jelasnya.

Sunarton juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Adapun sebagai kontrol perkara yang harus diterima oleh pelapor, pihak kepolisian telah mengirimkan dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dalam waktu dekat akan ditetapkan para tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman itu diajukan WAU ke Polsek Batauga setelah rumahnya didobrak oleh sekelompok pemuda pada Minggu (1/2), sekitar pukul 01.00 Wita.

Para pemuda tersebut memakai sweter berpenutup kepala sambil memegang benda yang tidak terlihat jelas, sebab WAU saat itu terbangun dalam kondisi terkejut.

WAU hanya sempat melihat satu orang memegang senjata tajam (sajam) jenis parang. Di antara para pemuda itu, ia mengaku mengenali salah seorang di antaranya. Ia menyebut pemuda tersebut berasal dari desa tetangga yang mengenakan baju kaus serta tanpa penutup kepala.

Kata WAU, para pemuda itu datang sambil berteriak memanggil nama salah satu anaknya dan melontarkan kalimat bernada ancaman. Tak lama kemudian, mereka mendobrak pintu, masuk ke dalam rumah, selanjutnya menggeledah untuk mencari anak WAU yang dituduh melempari rumah mertua salah satu terduga pelaku.

Namun, anak yang dituduh sedang tidur di rumah neneknya bersama adik WAU dan keluarga lain, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“Dari depan rumah mereka berteriak panggil nama anakku sambil bilang, ‘Keluar, kami mau bunuh kamu’. Saya bangun kaget, lalu buka jendela, langsung tanya ada apa. Mereka mendobrak pintu dan masuk ke rumah untuk menggeledah mencari anak saya,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Jumat (17/4).

Di tengah proses hukum yang berjalan, meski pihak keluarga merasa kecewa karena kasus tersebut digolongkan sebagai tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, WAU tetap menaruh harapan penuh kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditangani dengan seadil-adilnya.

Diancam dan Rumahnya Didobrak Tengah Malam, Warga Busel Lapor Polisi

Post Views: 63

Read Entire Article
Rapat | | | |